Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi dan Merestorasi

Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan pemilik lahan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 15:47 WIB
Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi dan Merestorasi
Kuasa Hukum Pemilik Lahan sedang menunjukkan sertifikat hak milik. [Suara.com/Ari Welianto]

Tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.

"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.

Terkait tembok tersebut BCB, jika kliennya tidak tahu kalau itu BCB. Karena ketika membeli tanah tersebut, pihak yang menjual tidak disampaikan tanah tersebut BCB. 

Di situ juga tidak ada papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten. 

Baca Juga:Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya

"Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul  yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," papar dia.

Kondisi tanah tersebut tidak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan. Itu membahayakan pengguna jalan di sisi barat, juga ada ular di pekarangan tersebut.

Lalu pada, 18 April 2022, eskalator sudah masuk ke lokasi pekarangan untuk dilakukan pembersihan. 

Pada, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskalator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.

"Proses robohnya tembok sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh. Karena tembok tersebut pernah dibuka atau dilubangi," imbuhnya.

Baca Juga:Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur

Bambang Ary menambahkan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

REKOMENDASI

News

Terkini