Kondisi tanah tersebut tidak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan. Itu membahayakan pengguna jalan di sisi barat, juga ada ular di pekarangan tersebut.
Lalu pada, 18 April 2022, eskalator sudah masuk ke lokasi pekarangan untuk dilakukan pembersihan.
Pada, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskalator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.
"Proses robohnya tembok sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh. Karena tembok tersebut pernah dibuka atau dilubangi," imbuhnya.
Baca Juga:Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
Bambang Ary menambahkan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Pihaknya juga mengatakan jika pemilik lahan akan merestorasi atau mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya. Termasuk dengan ukuran batu bata akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya.
"Klien kami mengaku salah dan dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan. Niat baik klien kami akan merestorasi agar bisa kembali ke bentuk semula," tandas dia.
"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan yang sudah menjadi sorotan publik secara nasional ini," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur