Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta

DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Juni 2025 | 18:47 WIB
Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi Alkes Dinas Kesehatan. [Jatengnews.id]

SuaraSurakarta.id - Manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, DN diketahui telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar.

DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karanganyar.

Jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DN kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar sebesar Rp158.200.000.

Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang sebesar Rp465.000.000 dan tersangka Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80.000.000.

Baca Juga:Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN.

Pengembalian itu sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023.

Menurut Kasi Intel, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

"Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Bondan menegaskan, tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.

Baca Juga:Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator

Bonar menambahkan, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini masih terus berjalan. Termasuk pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.

"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," pungkasnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan Alkes ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.

Enam tersangka tersebut masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.

Sedangkan dari rekanan, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. Yakni DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini