SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2025.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing, K, PNS Dinkes san JS, bagian pemasaran perusahaan rekanan yang memberikan fee kepada Dinkes Karanganyar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam pada Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, penyidik Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, Amin Sukoco, staf perencanaan Dinkes, DN dan SW dari pihak swasta.
Baca Juga:Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan, penetapan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan serta keterangan saksi.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada Dinkes Kabupaten Karanganyar yang berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes. Serta JS selaku pihak swasta yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Karanganyar," kata Bonar melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/6/2025).
Kasi Intel menegaskan, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan. Kedua tersangka dikenakan pasal 2,3,5 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini, kita telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2025," pungkasnya.
Disisi lain, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka
Adhe Eliana mengatakan, kasus yang terjadi merupakan pembelajaran bagi seluruh OPD dan ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Ini bagi pembelajaran bagi semua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi menghantam Dinas Kesahatan atau Dinkes Karanganyar.
Kali ini, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan, Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
Sejumah petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala DKK, Purwati, bagian keuangan, arsip dan Sumber Daya Kesehatan (SBK).
Dari hasil penggeledahan sementara, petugas memgamankan sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidkan lebih lanjut.
- 1
- 2