Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara

Pengelola arisan fiktif dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Mei 2025 | 22:37 WIB
Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan putusan kasus investasi bodong dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (27/5/2025). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Pengelola arisan fiktif dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (27/5/2025).

Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nasri SH MH, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Aquenna selama 3 tahun penjara.

Sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada korban penipuan, Nurlaili Prasetyawati alias Lala, menjadi salah satu hal yang memberatkan putusan hakim. Lala sendiri mengalami kerugian hingga Rp 700 juta akibat penipuan ini.

Baca Juga:Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Majelis hakim meyakini, terdakwa secara sah melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, kondisi terdakwa yang sedang hamil 7 bulan menjadi pertimbangan yang meringankan. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal. Meskipun ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut bisa mencapai 4 tahun penjara.

Disisi lain, Kuasa Hukum korban, Asri Purwanti SH, MH menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jaksa dan hakim dalam kasus ini.

“Saya salut betul atas putusan ini, jika hanya divonis 1 tahun, saya rasa putusannya tidak adil, namun bukti berbicara lain, saya angkat topi dengan jaksa dan hakim PN Karanganyar yang sudah menyidangkan kasus ini dengan baik,” ujar Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut.

Asri menambahkan, Putri Aquenna masih harus menghadapi kasus serupa di Pengadilan Negeri Solo. Pihak kuasa hukum korban berencana menyertakan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Harapannya, hakim dapat memerintahkan penyitaan harta terdakwa untuk mengembalikan kerugian para korban.

Baca Juga:Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi

Kolase foto, korban investasi bodong dan arisan online mendatangi PN Karanganyar.Kolase foto, korban investasi bodong dan arisan online mendatangi PN Karanganyar.
Baca juga : Kasus Investasi Bodong Putri Aquenna: Kerugian Ratusan Juta, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Di PN Karanganyar, kasus yang dilaporkan Lala memang belum menyertakan penyitaan harta. Namun, dengan adanya putusan pidana ini, pihak korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang.

Asri menegaskan, harta terdakwa masih banyak. Terbukti dari rumahnya yang megah dengan 21 kamera CCTV.

Target utama para korban adalah mendapatkan kembali uang mereka. Diperkirakan ada ratusan korban dengan total kerugian miliaran rupiah yang ditipu oleh Putri Aquenna.

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban saat pemeriksaan kesehatan di RS JIH Solo. Dengan iming-iming keuntungan bunga 30 persen (dipotong biaya operasional 5 persen), korban mentransfer uang sebesar Rp 700 juta antara Juli hingga September. Uang tersebut, alih-alih untuk investasi, justru digunakan untuk menomboki arisan online yang dikelola terdakwa.

Korban Lala bercerita awal mula ikut investasi yang dikelola terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini