Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara

Pengelola arisan fiktif dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Mei 2025 | 22:37 WIB
Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan putusan kasus investasi bodong dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (27/5/2025). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Pengelola arisan fiktif dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (27/5/2025).

Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nasri SH MH, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Aquenna selama 3 tahun penjara.

Sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada korban penipuan, Nurlaili Prasetyawati alias Lala, menjadi salah satu hal yang memberatkan putusan hakim. Lala sendiri mengalami kerugian hingga Rp 700 juta akibat penipuan ini.

Baca Juga:Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Majelis hakim meyakini, terdakwa secara sah melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Namun, kondisi terdakwa yang sedang hamil 7 bulan menjadi pertimbangan yang meringankan. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal. Meskipun ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut bisa mencapai 4 tahun penjara.

Disisi lain, Kuasa Hukum korban, Asri Purwanti SH, MH menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jaksa dan hakim dalam kasus ini.

“Saya salut betul atas putusan ini, jika hanya divonis 1 tahun, saya rasa putusannya tidak adil, namun bukti berbicara lain, saya angkat topi dengan jaksa dan hakim PN Karanganyar yang sudah menyidangkan kasus ini dengan baik,” ujar Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut.

Asri menambahkan, Putri Aquenna masih harus menghadapi kasus serupa di Pengadilan Negeri Solo. Pihak kuasa hukum korban berencana menyertakan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Harapannya, hakim dapat memerintahkan penyitaan harta terdakwa untuk mengembalikan kerugian para korban.

Baca Juga:Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi

Kolase foto, korban investasi bodong dan arisan online mendatangi PN Karanganyar.Kolase foto, korban investasi bodong dan arisan online mendatangi PN Karanganyar.
Baca juga : Kasus Investasi Bodong Putri Aquenna: Kerugian Ratusan Juta, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Di PN Karanganyar, kasus yang dilaporkan Lala memang belum menyertakan penyitaan harta. Namun, dengan adanya putusan pidana ini, pihak korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang.

Asri menegaskan, harta terdakwa masih banyak. Terbukti dari rumahnya yang megah dengan 21 kamera CCTV.

Target utama para korban adalah mendapatkan kembali uang mereka. Diperkirakan ada ratusan korban dengan total kerugian miliaran rupiah yang ditipu oleh Putri Aquenna.

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban saat pemeriksaan kesehatan di RS JIH Solo. Dengan iming-iming keuntungan bunga 30 persen (dipotong biaya operasional 5 persen), korban mentransfer uang sebesar Rp 700 juta antara Juli hingga September. Uang tersebut, alih-alih untuk investasi, justru digunakan untuk menomboki arisan online yang dikelola terdakwa.

Korban Lala bercerita awal mula ikut investasi yang dikelola terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak