- Pihak Keraton PB XIV telah membayar tagihan listrik bulan Januari 2026 meskipun Pemkot Solo meminta penangguhan pembayaran.
- Juru Bicara PB XIV menyayangkan Pemkot Solo menghentikan pembayaran listrik Keraton yang berstatus cagar budaya nasional.
- Keraton tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya, hanya surat tiba-tiba mengenai Pemkot tidak mau melanjutkan pembayaran tagihan listrik.
SuaraSurakarta.id - Pihak Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas angkat bicara mengenai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang minta penangguhan pembayaran tagihan rekening listrik ke PLN sejak Januari 2026 kemarin.
Namun untuk bulan Januari, pihak PB XIV Purboyo sudah membayar tagihan listrik.
"Iya, yang bayar dari pihak kita Sinuhun Pakubuwono Empat Belas," terang Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, Selasa (3/3/2026).
Singonagoro mengatakan sangat menyayangkan pemkot menstop pembayaran tagihan listrik keraton. Karena status keraton itukan sudah masuk sebagai cagar budaya nasional.
Baca Juga:Ini Kondisi Museum Keraton Surakarta Usai Dibuka, Belum Semua Tersentuh Revitalisasi
"Sebetulnya pada dasarnya kami menyayangkan, karena itukan statusnya katanya cagar budaya nasional. Semestinya perencanaan dan untuk kebutuhan pemkot sendiri sudah bisa tahu ya," katanya.
Singonagoro mengaku tidak ada pemberitahuan dari pemkot soal penangguhan pembayaran tagihan listrik keraton. Tiba-tiba hanya menerima surat dari pemkot soal penangguhan tersebut.
"Adanya pemutusan itukan sebenarnya tidak ada pemberitahuan bahwa pemkot itu dengan adanya membayar itu keberatan. Jadi kami hanya menerima tiba-tiba ada surat, bahwa pemkot tidak mau membayar tagihan listrik," jelas dia.
"Kalau nanti ke depan sudah menganggarkan dan mau membayar, kita alhamdulillah," lanjutnya.
Singonagoro menjelaskan bahwa kondisi seperti ini tidak hanya saat ini saja, beberapa tahun sebelumnya juga pernah seperti ini. Keraton justru membayar tagihan listrik sendiri.
Baca Juga:Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
"Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan pemkot itu bagaimana. Jadi beberapa tahun sebelumnya pernah seperti ini, keraton membayar sendiri," ujar dia.
Singonagoro menyebut hingga saat ini belum ada sanksi pemadaman listrik, meski yang Februari belum membayar.
"Belum ada (pemadaman). Yang jelas Sinuhun itu siap, kayak kemarin ketika kita dapat surat itu kita langsung membayar di PLN," sambungnya.
Singonagoro menambahkan mengingat kepada pemerintah yang telah menetapkan keraton sebagai situs cagar budaya nasional. Sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat untuk pemkot sendiri.
"Tapi kalau terkait ngopeni keraton, pembayaran listrik dan lain-lain itu. Ketika kemarin ada surat seperti itu, kami langsung membayar dan itu wujud bentuk kami ngopeni keraton. Tanggung jawab ngopeni keraton," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto