Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya

Solo buka posko aduan THR melalui Disnaker untuk pastikan hak pekerja terpenuhi & hindari konflik. Pemkot komitmen tindaklanjuti aduan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:17 WIB
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan jika Pemkot Solo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. [Dok Pemkot Solo]
Baca 10 detik
  • Pemkot Solo melalui Disnaker telah membuka posko aduan THR untuk menjamin hak pekerja dan mencegah perselisihan perusahaan.
  • Wali Kota Solo mengumumkan pembukaan posko aduan tersebut pada hari Kamis, 26 Februari 2026, untuk masyarakat Surakarta.
  • Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan jika Pemkot Solo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.

“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silahkan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan jika Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum lebaran.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” katanya.

Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat manakala ada permasalahan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan akan menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas.

“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak