Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Karanganyar mengungkap dua kasus narkoba (sabu 150,11g dan 1.071 butir obat keras) serta menangkap tiga tersangka dalam 10 hari terakhir.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Mei 2026 | 14:00 WIB
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Karanganyar menunjukkan taring dalam pemberantasan narkotika. Dipimpin Kasatnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mereka mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei 2026. [Jatengnews.id]
Baca 10 detik
  • Satnarkoba Polres Karanganyar mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras sepanjang periode 28 April hingga 8 Mei 2026.
  • Polisi menangkap dua kurir sabu seberat 150,11 gram di Kecamatan Jaten beserta seorang bandar 1.071 butir obat keras.
  • Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat undang-undang narkotika serta kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun lamanya.

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Karanganyar menunjukkan taring dalam pemberantasan narkotika.

Dipimpin Kasatnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mereka mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.

Dalam jumpa pers, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Wakapolres Kompol Miftahul Huda didampingi AKP Bayi mengatakan, kasus pertama terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jaten.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 150,11 gram.

Baca Juga:Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar

"Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. Modus operandi yang digunakan yakni mengambil paket sabu dari suatu alamat, kemudian mengirimkannya kembali ke alamat lain yang telah ditentukan," ujar Miftahul Huda.

Selain kasus sabu, Sat Narkoba Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Mojogedang pada 8 Mei 2026.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TG beserta barang bukti sebanyak 1.071 butir obat keras. Tersangka diduga menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Saudara TG melaksanakan kegiatan tersebut dengan modus operandi menjual obat keras kepada orang lain dengan maksud mencari keuntungan,” jelasnya.

Menurut Wakapolres, TG diduga merupakan bandar dalam peredaran obat keras tersebut. Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Respons Serangan Macan Tutul, Polsek Jatiyoso dan Tim Gabungan Sisir Lokasi Kejadian

Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak