- Fraksi PKS DPRD Kota Solo mendatangi Solo Safari pada Senin, 21 September 2026, untuk mengklarifikasi aduan masyarakat terkait dugaan pelarangan jilbab bagi peserta magang.
- Sugeng Riyanto menyatakan manajemen Solo Safari diduga melanggar UUD 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan karena melarang karyawati mengenakan hijab.
- GM Solo Safari Miyana membantah tudingan tersebut dan menyatakan masalah ini terjadi akibat miskomunikasi internal perusahaan.
SuaraSurakarta.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Solo menyoroti adanya perusahaan di Kota Solo yang melarang calon karyawannya untuk memakai jilbab.
Hal tersebut merupakan aduan masyarakat yang mendaftar magang hub di Solo Safari. Di mana saat wawancara disebutkan larangan berjilbab.
Sejumlah anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS langsung mendatangi Solo Safari untuk konfirmasi kebenaran aduan tersebut. Anggota DPRD tersebut adalah Sugeng Riyanto (Ketua Fraksi), Muhammad Nafi Asrori (Sekretaris Fraksi) dan Sakidi (Anggota Fraksi).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto mengatakan kalau kedatangannya ke sini untuk meminta klarifikasi langsung ke pihak Solo Safari.
Baca Juga:Duka Mendalam Menyelimuti Solo Safari, Dua Gajah Mati Karena Infeksi
"Ya kami Fraksi PKS mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana ada masyarakat yang mendaftar di program magang hubnya Kementerian Tenaga Kerja, dalam hal ini BUMD atau Manajamen Taman Safari juga bisa merekrut masyarakat untuk ikut kerja dengan digaji oleh APBN. Tapi dalam proses wawancara kemudian dari pihak manajemen Taman Safari menyampaikan bahwa tidak memperkenankan karyawatinya untuk mengenakan hijab," terangnya saat ditemui di Solo Safari, Senin (21/9/2026).
Menurutnya masyarakat yang mengadu tersebut merasa sangat kecewa dan mempertanyakan kenapa masih ada aturan seperti itu.
Makanya usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung datang ke sini untuk mengecek kebenaran tersebut.
"Kami mendapatkan laporan itu kemudian kami datang ke sini untuk klarifikasi benar tidak ada regulasi seperti itu. Terkonfirmasi bahwa memang secara manajemen Taman Safari tidak ada satupun karyawatinya mengenakan hijab, artinya ini melarang," ungkap dia.
Sugeng menyebut ini ada regulasi yang sudah dilanggar, yang pertama itu pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Lalu yang kedua itu, UU Ketenagakerjaan yang kemudian ada di dalam UU Cipta Kerja pun masih memberikan perlindungan kepada seluruh warga di dalam hak-haknya untuk mendapatkan pekerjaan termasuk yang mengenakan hijab.
"Artinya ini problem serius tentang pelanggaran HAM warga negara kita yang hendak menunaikan keyakinannya beragama dengan mengenakan hijab menjadi tidak berlaku di sini. Ini problem serius sekali," katanya.
Sugeng meminta agar direktur TSTJ bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini di manajemen Taman Safari.
Nantinya masalah ini juga akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, ini untuk memastikan semua perusahaan yang ada di Solo tidak boleh ada perlakuan semacam itu.
"Kami tidak tahu alasan mereka, kalau kata mereka ini bagian dari SOP atau apalah. Tapi mereka menyatakan yang menemui kami, di Taman Safari tidak ada satu karyawatinya yang mengenakan hijab. Berati ini sebuah regulasi baik itu tertulis atau tidak ada di manajemen Taman Safari," ujar dia.
Sementara itu General Manager Solo Safari, Miyana membantah adanya peraturan pelarangan memakai hijab.
"Kami dapat tegaskan di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan untuk tidak menggunakan atribut keagamaan termasuk hijab. Namun kami tetap melakukan pengecekan informasi ini secara berkala dan disampaikan untuk tidak ada perbedaan antara apa yang saya sampaikan dengan yang ada di lapangan," jelasnya saat dikonfirmasi.