- Fraksi PKS DPRD Kota Solo mendatangi Solo Safari pada Senin, 21 September 2026, untuk mengklarifikasi aduan masyarakat terkait dugaan pelarangan jilbab bagi peserta magang.
- Sugeng Riyanto menyatakan manajemen Solo Safari diduga melanggar UUD 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan karena melarang karyawati mengenakan hijab.
- GM Solo Safari Miyana membantah tudingan tersebut dan menyatakan masalah ini terjadi akibat miskomunikasi internal perusahaan.
Miyana menyebut akan melakukan pengecekan terkait magang hub dari Kementerian Tenaga Kerja ini. Perlu ditegaskan kalau di Solo Safari tidak ada aturan perusahaan yang menegaskan melarang atribut keagamaan.
"Kami pastikan itu tidak, bahkan di sini ada pegawai yang memakai jilbab. Nantinya tim terkait untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan, nanti akan komunikasi lebih lanjut," sambung dia.
Miyana menambahkan kalau masalah ini hanya miskomunikasi saja. Karena di Solo Safari sudah beberapa kali menerima peserta magang hub dan tidak ada masalah.
"Betul sekali (ini hanya miskomunikasi). Kami mungkin komunikasi yang tidak pas atau bisa dikatakan miskomunikasi," tandasnya.
Baca Juga:Duka Mendalam Menyelimuti Solo Safari, Dua Gajah Mati Karena Infeksi
"Ini sudah batch ke-4, sebelumnya kami tidak ada masalah mengenai masalah seperti ini. Kami sudah dibeberapa kesempatan itu selalu menerima magang hub dan tidak ada isi seperti yang kita bicarakan ini," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto