- Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tiga tersangka berinisial MA, MF, dan AWP terkait jaringan peredaran sabu di Solo Raya.
- Penangkapan dilakukan pada 28 dan 29 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo serta Kota Surakarta dengan barang bukti sabu.
- Ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika berjenjang yang kini dalam proses hukum lebih lanjut di Polda Jawa Tengah.
SuaraSurakarta.id - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi.
Dalam keteranganya Dirrnakorba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal (28/4/2026) terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,"ungkap Yos Guntur, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Narkotika, Satu Kilogram Sabu Disita
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit handphone. Sementara dari tersangka MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta satu buah isolasi warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan," jelasnya
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB (DPO) yang telah beberapa kali melakukan transaksi. Sabu tersebut kemudian didistribusikan kepada tersangka MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.
Kembali di jelaskan oleh Kombespol. Yos Guntur bahwa Pengembangan kasus, pada Rabu (29/4) petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.
“ Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah di tangkap, sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama “ ungkap Dir Narkoba
Baca Juga:Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat melalui pengembangan berantai yang terukur.
“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemasok hingga pengedar di tingkat bawah. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, Kasus ini menunjukkan adanya pola jaringan peredaran narkotika yang berjenjang. Kami akan terus mengembangkan hingga ke pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.