- Denny Indrayana menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2026.
- Joko Widodo menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran dari tingkat sekolah dasar hingga luar negeri sudah sangat jelas.
- Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk memproses gugatan hukum terkait polemik syarat pendidikan tersebut.
SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ijazah putra sulungnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diragukan dan dipermasalahkan.
Jokowi menyebut bahwa ijazah SD putranya di SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura hingga di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Akan tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SDnya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMPnya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura kemudian itu di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun kemudian pindah lagi masuk di MDIS Singapura," terangnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).
"Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya," lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca Juga:Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
Ketika diminta agar itu dianulir, Jokowi menyebut kalau itukan proses hukum.
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap dia.
Saat disebut adanya yang kecurangan terstruktur terkait pencalonan kemarin, Jokowi hanya tertawa.
"Apanya terstruktur. Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," tandasnya.
Seperti diketahui isu ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai diperbincangkan dan diragukan hingga digugat ke MK oleh Denny Indrayana.
Baca Juga:Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
Gugatan dengan Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjalani sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 kemarin.
Dalam gugatan tersebut para pemohon meminta pencalonan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi.
Kontributor : Ari Welianto