- Mantan Presiden Jokowi menanggapi gugatan praperadilan dr Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan ijazah palsu pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Jokowi menantang dr Tifa melanjutkan kasus ke pokok perkara persidangan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas.
- Jokowi menegaskan kesiapannya hadir di persidangan dengan membawa dokumen ijazah lengkap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Jokowi menanggapi pengajuan praperadilan yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Jokowi menyebut kalau pengajuan langkah hukum tersebut membuat masalah ijazah palsu akan semakin lama dan tidak selesai-selesai.
Jokowi bahkan menantang dokter Tifa agar melanjutkan perkara ini masuk ke agenda pokok perkara.
Jokowi mengatakan kalau memang bener-benar yakin kalau ijazahnya palsu. Bisa lanjut persidangan dengan agenda pokok perkara.
Baca Juga:Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan
"Ya kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan, biar perkara ini segera selesai, masalah ini segera selesai," terangnya saat ditemui, Rabu (12/8/2026).
Jokowi menegaskan akan hadir dalam sidang kasus pencemaran nama atas dugaan ijazah palsu. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan S1 yang sekarang ada di kejaksaan.
"Hadir, kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Semuanya akan kita tunjukan. Ini sudah masuk pokok perkara kok, di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada," ungkap dia.
Ketika disinggung pengajuan praperadilan itu mengulur waktu untuk persidangan, Jokowi menyebut itu untuk apa kalau sudah yakin 100 persen palsu.
"Ya untuk apa, kalau sudah yakin 100 persen palsu. Bawa saja buktinya, masuk ke pokok perkara persidangan mestinya," tandasnya.
Baca Juga:Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Satu Angkatan di UGM, Persiapan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
Seperti diketahui Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dr Tifa. Dalam putusan tersebut majelis hakim menerima perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa dan Sidang perdana digelar pada, Rabu (12/8/2026).
Kontributor : Ari Welianto