- Presiden Jokowi merespons gugatan di MK mengenai pelarangan keluarga presiden dan wapres maju dalam Pilpres.
- Jokowi menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang setara di mata hukum.
- Keputusan akhir mengenai gugatan uji materi Pasal 169 UU Pemilu akan menunggu putusan MK.
SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespon soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jokowi menyebut bahwa setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," terangnya, Jumat (27/2/2026).
Jokowi menegaskan setiap orang itu bisa mengajukan uji materi ke MK. Soal apapun itu tidak menjadi persoalan.
Baca Juga:Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan UU," ungkap dia.
Mengenai gugatan itu, ditunggu saja keputusan dari MK seperti apa.
"Ya ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," tandasnya.
Seperti diketahui, dua advokat mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 169 UU Pemilu.
Gugatan bernomor 81/PUU/-XXIV/2025 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Baca Juga:Gibran Disebut Berpotensial Jadi Capres 2029, Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode
Kontributor : Ari Welianto