- Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo mengembalikan Undang-Undang KPK yang berlaku sebelum revisi tahun 2019.
- Presiden Jokowi menyatakan setuju atas usulan pengembalian UU KPK lama tersebut, menyambut baik permintaan itu.
- Jokowi menegaskan revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan ia sendiri tidak pernah menandatanganinya.
SuaraSurakarta.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:Jokowi Blak-blakan Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.
Jokowi tidak berkomentar banyak ketika disinggung soal usulan agar proses seleksi Komisioner KPK diperketat.
“Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja lah," jelas dia.
Baca Juga:Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Sebut Ada Perbedaan!
Seperti diketahui Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad minta agar dikembalikan UU KPK lama. Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026) lalu.
UU KPK direvisi tahun 2019 lalu di masa Presiden Jokowi. Abraham Samad beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kontributor : Ari Welianto