- Persidangan dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI Semarang pada 11 Februari 2026 menghadirkan enam saksi terafiliasi.
- Sejumlah saksi menyatakan tidak mengetahui penggunaan nama atau dokumen perusahaan mereka dalam proses pencairan kredit Bank DKI.
- Kesaksian mengungkap adanya pencatatan transaksi fiktif dan rekayasa laporan keuangan atas arahan pihak tertentu untuk peroleh kredit.
SuaraSurakarta.id - Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2026).
Sidang kali ini menghadirkan enam saksi dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex, baik sebagai anak perusahaan maupun pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Heru Laksono (PT Santoso Abadi Makmur/SAM), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli/SWA), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT SWA), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT SWA), Yefta Bagus Setiawan (Akuntansi PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur/RUM).
Dari rangkaian kesaksian, terungkap sejumlah fakta bahwa beberapa saksi mengaku tidak mengetahui penggunaan nama maupun dokumen perusahaan mereka dalam proses pencairan kredit Bank DKI.
Baca Juga:Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
Saksi Heru mengaku hanya dijadikan komisaris di PT SAM oleh Kristanto dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan, termasuk rapat pemegang saham maupun penerbitan invoice.
“Saya hanya dipinjam nama, tidak pernah bekerja di sana dan tidak mengetahui adanya invoice ataupun proses kredit ke Bank DKI,” ungkap Heru.
Sementara itu, saksi Stevanus menyampaikan bahwa terdapat pencatatan pembayaran down payment pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 tanpa arus kas riil. Pencatatan tersebut disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu agar laporan keuangan terlihat lebih baik.
“Pencatatan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya karena tidak ada arus kas nyata,” ujar Stevanus.
Tiga saksi dari PT SWA juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya invoice perusahaan mereka yang digunakan sebagai underlying pencairan kredit. Bahkan laporan keuangan PT SWA disebut tidak pernah dikonsolidasikan dengan PT Sritex.
Baca Juga:Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
Manejer Keuangan PT SWA, Andre Ryan Setiawan, pun menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permintaan blanko invoice kosong yang disebut-sebut digunakan dalam proses tersebut. Para saksi juga mengungkap adanya rekayasa laporan keuangan untuk menggelembungkan aset demi memperoleh fasilitas kredit perbankan. Mereka hanya diperintahkan oleh Alan Moran Severino dan Kristanto.
“Kami tidak mengetahui invoice yang digunakan untuk pencairan kredit, termasuk proses verifikasi maupun auditnya,” terang salah satu saksi dari PT SWA di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap bahwa penerbitan sejumlah invoice diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan saksi, serta adanya arahan tertentu (direktur Sritex) dalam penyusunan laporan keuangan agar tampak sehat. Para saksi menyebut praktik tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh kredit bank melalui rekayasa administratif.
Maka dari keseluruhan fakta yang terungkap, sidang menunjukkan indikasi bahwa sebagian pihak yang dihadirkan sebagai saksi merasa tidak memahami peran mereka dalam rangkaian transaksi, bahkan mengaku nama mereka digunakan tanpa keterlibatan langsung.