- Ketua LDA, Gusti Moeng, mengancam kubu PB XIV Purboyo akan diusir jika melanggar aturan keraton.
- Pengusiran akan dilakukan oleh komunitas keraton yaitu sentana dan abdi dalem berdasarkan aturan.
- GKR Timoer Rumbai menanggapi santai dan mempertanyakan legitimasi pernyataan Gusti Moeng tersebut.
SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) menyebut kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo bisa saja diusir dari Keraton Kasunanan Surakarta.
Itu dilakukan jika tetap ngeyel, buat masalah yang bertentangan dengan aturan atau paugeran yang ada di keraton.
"Kalau malah bikin masalah, bikin aturan sendiri, itu berati sudah rusak tatanan. Itu bisa diusir," terangnya, Selasa (10/2/2026).
Gusti Moeng menegaskan itu yang mengusir dari komunitas yang ada di keraton. Itu sentana dan abdi dalem.
Baca Juga:Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
"Itu yang mengusir siapa? Ya komunitas kita yakni sentana dan abdi dalemnya. Manusia biasa saja, masyarakat biasa saja di satu wilayah di satu RT kalau tidak mengikuti aturan kehidupan di dalam lingkungannya itu bisa diusir. Apalagi ini di keraton," papar dia.
Gusti Moeng meminta jangan main-main dengan bertindak semaunya sendiri. Bahkan melanggar aturan-aturan yang ada di keraton.
"Jadi jangan main-main dengan bertindak semaunya sendiri tanpa ada kesepakatan dan tidak memenuhi aturan yang sudah ada," katanya.
Menurutnya hanya ini yang masih bisa dipegangi Keraton Surakarta untuk bisa tetap lestari dan selanjutnya.
"Kalau hari ini kita rusak, ya sudah. Dan itu tugas saya sebagai ketua LDA, yang sudah dipercaya para sentono dalem trah Dinasti Mataram dari PB 1-PB XII dan seterusnya. Itu bisa mengembalikan seluruh apa yang menjadi tugas dan kewajiban dalam keraton," ungkap dia.
Baca Juga:Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok
Sementara itu putri dalam PB XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani bersikap santai adanya statemen tersebut.
"Sebenarnya sudah agak males menanggapi orang yang seperti ini. Kami sih santai saja, karena apa, karena beliau berbicara sebagai apa. Kalau bicara sebagai sasana wilapa atau LDA, kalau sasana wilapa itu apa, kalau LDA juga itu seperti apa, bahwa LDA itu kan sudah dibekukan," jelasnya.
Gusti Timoer sangat menyayangkan adanya statemen itu. Kalau beliau bicara sebagai seperti ketetapan SK kemendikbud, itu jelas sangat disayangkan.
"Karena kalau ini dilakukan, berati ada penyalahgunaan seperti dugaan saya dulu. Kalau berdasarkan paugeran, siapa yang tidak menjalankan paugeran, karena saya sebagai anak tertua PB XIII menjalankan titah raja, menjalankan amanah bapak saya sebagai PB XIII, yang mana titah itu ada di tahun 2012," kata dia.
Kalau sekarang dibilang tidak menjalankan paugeran, lanjut dia, sebenarnya di sini siapa yang tidak menjalankan. Kalau beliaunya sebagai kerabat atau sentono yang tahu aturan adat, terus ada titah raja seperti ini dan malah mengangkat yang lain daripada titah raja itu.
"Nah, itu yang mencederai adat siapa," tandasnya.