- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
- PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
- Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.
SuaraSurakarta.id - Polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo semakin memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta melayangkan gugatan.
Purboyo sendiri, yang kini secara resmi menyandang nama Sri Susuhunan PB XIV berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo, memilih bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Pergantian nama ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Solo dan pemerhati budaya Jawa. Purboyo menegaskan bahwa nama "Sri Susuhunan PB XIV" memang merupakan nama yang seharusnya ia sandang.
"Ya namanya memang itu gimana coba," ujarnya singkat saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah rampung.
"Sudah lah," jawabnya singkat, menunjukkan bahwa secara administratif, perubahan nama tersebut telah diakui.
Namun, langkah Purboyo ini justru memicu reaksi keras dari LDA Keraton Kasunanan Surakarta.
Gugatan yang dilayangkan LDA menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendalam di internal keraton mengenai legitimasi dan implikasi dari perubahan nama tersebut.
Purboyo sendiri tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga:Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Solo
"Ya, apa ya. Kita pasrahkan ajalah gimana nanti pada tim hukum, ya kan," ungkapnya dengan nada tenang.
Ia juga menambahkan, "Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar."
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purboyo memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti keraton.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Thamrin, menegaskan bahwa penetapan ganti nama Sinuhun nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak.
"Maka ketetapan tersebut selayaknya dihormati dan ditaati bersama, sekaligus mengakhiri polemik para pihak sebagai warga negara," kata Thamrin.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya menjadi acuan bagi semua pihak.
Menanggapi gugatan dari LDA, Thamrin menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai tergugat dalam persidangan.
"Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi (Pakoebuwono XIV) telah berkekuatan hukum tetap, namun digugat oleh pihak LDA. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA adalah hak warga negara dan kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan, dengan kedudukan sebagai pihak tergugat," tandas Thamrin.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum PB XIV Purboyo telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pertempuran hukum yang kemungkinan akan panjang.
Polemik ini tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan keraton, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai dampak dari perubahan nama ini terhadap tatanan adat dan suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta.
Apakah gugatan LDA akan mengubah status hukum nama baru PB XIV Purboyo, ataukah penetapan PN Solo akan tetap menjadi landasan kuat? Pertarungan hukum ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam sejarah panjang Keraton Kasunanan Surakarta.
Kontributor : Ari Welianto