Polemik Nama Raja Keraton Solo: PB XIV Purboyo Pasrah Hadapi Gugatan LDA!

Polemik ganti nama PB XIV Purboyo memanas usai LDA Keraton gugat. Purboyo pasrah, kuasa hukumnya siap hadapi gugatan di pengadilan.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:58 WIB
Polemik Nama Raja Keraton Solo: PB XIV Purboyo Pasrah Hadapi Gugatan LDA!
PB XIV Purboyo usai salat jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
  • PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
  • Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.

SuaraSurakarta.id - Polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo semakin memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta melayangkan gugatan.

Purboyo sendiri, yang kini secara resmi menyandang nama Sri Susuhunan PB XIV berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo, memilih bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Pergantian nama ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Solo dan pemerhati budaya Jawa. Purboyo menegaskan bahwa nama "Sri Susuhunan PB XIV" memang merupakan nama yang seharusnya ia sandang.

"Ya namanya memang itu gimana coba," ujarnya singkat saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah rampung.

"Sudah lah," jawabnya singkat, menunjukkan bahwa secara administratif, perubahan nama tersebut telah diakui.

Namun, langkah Purboyo ini justru memicu reaksi keras dari LDA Keraton Kasunanan Surakarta.

Gugatan yang dilayangkan LDA menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendalam di internal keraton mengenai legitimasi dan implikasi dari perubahan nama tersebut.

Purboyo sendiri tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga:Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Solo

"Ya, apa ya. Kita pasrahkan ajalah gimana nanti pada tim hukum, ya kan," ungkapnya dengan nada tenang.

Ia juga menambahkan, "Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar."

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purboyo memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti keraton.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Thamrin, menegaskan bahwa penetapan ganti nama Sinuhun nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak.

"Maka ketetapan tersebut selayaknya dihormati dan ditaati bersama, sekaligus mengakhiri polemik para pihak sebagai warga negara," kata Thamrin.

Menurutnya, putusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya menjadi acuan bagi semua pihak.

Menanggapi gugatan dari LDA, Thamrin menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai tergugat dalam persidangan.

"Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi (Pakoebuwono XIV) telah berkekuatan hukum tetap, namun digugat oleh pihak LDA. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA adalah hak warga negara dan kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan, dengan kedudukan sebagai pihak tergugat," tandas Thamrin.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum PB XIV Purboyo telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pertempuran hukum yang kemungkinan akan panjang.

Polemik ini tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan keraton, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai dampak dari perubahan nama ini terhadap tatanan adat dan suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta.

Apakah gugatan LDA akan mengubah status hukum nama baru PB XIV Purboyo, ataukah penetapan PN Solo akan tetap menjadi landasan kuat? Pertarungan hukum ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam sejarah panjang Keraton Kasunanan Surakarta.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak