Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

MA menolak PK pihak Muhammadiyah terkait kasus wanprestasi pengadaan gadget.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 April 2026 | 17:41 WIB
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pihak tergugat terkait sengketa wanprestasi kerja sama pengadaan gadget Digital Smart School.
  • Putusan hukum tetap ini mewajibkan pihak tergugat membayar total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp31,815 miliar.
  • Sengketa bermula dari kegagalan pembayaran pengadaan gadget program pendidikan di Jawa Barat sejak pengiriman barang Desember 2021.

SuaraSurakarta.id - Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Putusan tersebut juga menghukum para pihak untuk membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp31,815 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin SH MH dan rekan, menyatakan sengketa perdata dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga:Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!

“Putusan PK Nomor 1480 PK/Pdt/2025 menegaskan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp31,815 miliar,” tegas Zaenal Abidin di Solo, Kamis (30/4/2026)

Zaenal menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” di Jawa Barat.

“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk pengiriman barang pada Desember 2021 yang telah diterima dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Namun, pembayaran tidak kunjung dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp10,5 miliar.

Menurut Zaenal, pihaknya telah menempuh berbagai upaya non-litigasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

Baca Juga:Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, pertemuan, hingga somasi. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga pada Oktober 2023 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Surakarta kemudian mengabulkan gugatan melalui putusan Nomor 242/Pdt.G/2023/PN.Skt dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Zaenal menegaskan seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat tidak membuahkan hasil.

“Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui putusan banding, kemudian kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kasasi ditolak melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024 tertanggal 28 November 2024.

Zaenal menambahkan, penolakan PK oleh Mahkamah Agung menjadi akhir dari seluruh proses hukum dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak