- Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
- Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
- Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.
SuaraSurakarta.id - Polres Klaten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Ada dua kasus yang berhasil dibongkar oleh Polres Klaten, yakni kasus pengangkutan dan penimbunan solar bersubsidi ilegal.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan aparat kepolisian telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Klaten.
"Ada dua kasus, yakni pengangkutan dan penimbunan solar subsidi ilegal dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua ton," terangnya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga:Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Kapolres menjelaskan kasus pertama yang terjadi pada 7 April 2026 di Wilayah Kemalang. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.
"Dalam kasus tersebut, petugas menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain," ungkap dia.
Kapolres mengatakan modus yang digunakan, tersangka membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter," jelasnya.
Untuk kasus yang kedua, Kapolres menyebut kejadiannya itu di Wilayah Tulung pada 4 Mei 2026 kemarin.
Baca Juga:Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat adanya aktivitas penimbunan solar subsidi yang kemudian menindak lanjuti laporan itu.
"Dari pengungkapan itu, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton. Ada tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya," katanya.
Menurutnya peristiwa itu sudah berlangsung selama satu tahun ini. Omzet yang dihasilkan pun mencapai Rp 200 juta perbulannya.
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta.” ujar dia.
Kapolres menegaskan, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan malah ditimbun dan diperjualbelikan kepada pemanfaat industri, padahal harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi," paparnya.