Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan

Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan modus pengangkutan ilegal dan penimbunan. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
Polres Klaten saat menunjukkan barang bukti kasus penimbunan solar subsidi ilegal. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Polres Klaten mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui praktik pengangkutan dan penimbunan ilegal di wilayah Klaten.
  • Tersangka menggunakan kendaraan tangki modifikasi dan mengumpulkan solar dari truk ekspedisi untuk dijual kembali kepada sektor industri.
  • Total dua ton solar subsidi disita dan pelaku diancam hukuman enam tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menyebut di kasus kedua itu modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang. 

Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.

“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi atau pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan lalu dari beberapa kendaraan truk dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian," lanjut dia.

Kasatreskrim mengatakan solar subsidi itu didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.

Baca Juga:Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta

“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak. Pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya," imbuhnya.

Terpisah Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.

“Pengungkapan ini langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tandas dia.

Dany menegaskan kalau Pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," pungkasnya.

Baca Juga:Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak