SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mendalami kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam kasus itu, dua orang telah membuat laporan resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp430 juta.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan kedua korban seorang pria berinisial SA asal Boyolali dan seorang wanita berinisial SY asal Solo.
"Korban pria, berkegiatan koperasi di Boyolali. Namun ia pernah melihat ada piagam pengesahan induk koperasi di Solo. Makanya melapornya ke sini (Polresta Solo-red)," kata dia, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
Dijelaskan, korban SA mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Sementara itu, korban SY diduga mengalami kerugian yang lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp300 juta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Prastyo, modus penipuan yang dilakukan oleh Koperasi BLN adalah dengan menjanjikan bagi hasil investasi.
Nilai sangat fantastis Sehingga membuat korban tergiur. Koperasi tersebut juga mengklaim telah berinvestasi di sekitar 20 perusahaan untuk meyakinkan korban bahwa risiko kerugian sangat kecil.
Sebagai contoh, korban SY dijanjikan akan menerima bagi hasil sebesar Rp25 juta setiap bulannya. Namun kenyataannya ia tidak pernah menerima dana tersebut.
"Untuk laporan SY itu masuk pada 12 Mei. Dan saat ini sedang dalam tahap kelengkapan berkas untuk kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Sementara, untuk SA juga sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengurus cabang koperasi yang bersangkutan," imbuh Prastiyo.
Baca Juga:Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
Ketika ditanya mengenai potensi jumlah korban lain, AKP Prastiyo menyatakan, seluruh anggota aktif koperasi BLN dalam kurun waktu satu tahun terakhir berpotensi menjadi korban penipuan