Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Dalam kasus itu, dua orang telah membuat laporan resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp430 juta.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 20:29 WIB
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolresta Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Siswanto juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi BLN, KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke Polresta Solo, setelah upaya somasi pada 24 April 2025 tak direspons.

Sebelumnya, korban lain, Dwi Priatmoko, juga mengaku terjebak setelah tergiur skema investasi bertajuk Sipintar yang menjanjikan pengembalian dana dua kali lipat dalam waktu 24 bulan.

"Saya setor Rp 100 juta, dijanjikan kembali Rp 200 juta. Baru tiga kali dapat transfer, programnya diganti sepihak," ujar Dwi.

Bahkan, Dwi nekat menggadaikan SK pensiun untuk menambah setoran hingga Rp 150 juta.

Baca Juga:Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah istilah yang mungkin cukup sering kita dengar. Di mata masyarakat, arti investasi bodong bisa dikatakan negatif. Apa itu investasi bodong sebenarnya?

Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan, sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.

Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh individu terkait investasi, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong.

Baca Juga:Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak