Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing, K, PNS Dinkes san JS, bagian pemasaran perusahaan rekanan yang memberikan fee kepada Dinkes Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Juni 2025 | 15:44 WIB
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
K, PNS Dinkes Karanganyar (rompi merah) ditetapkan sebagai tersangka baru pengadaan alkes Dinkes tahun 2023. [Jatengnews.id/Dokumen Kejari]

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yunianto mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 senilai Rp7 miliar.

Kejari mencium adanya praktik penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes tahun 2023. Alkes tersebut disalurkan ke sejumlah puskesmas di Bumi Intanpari.

Kejari bahkan sudah mengirimkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Kasi Intel menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong, Putri Aquenna Divonis 2 Tahun Penjara

Menurutnya, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

"Penggeledahan kita lakukan karena perkara ini telah kita tingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti sebelum nantinya kita menetapkan tersangka," kata Bonar.

Bonar memaparkan, modus yang digunakan dengan merekayasa sistem e-katalog yang dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan pengadaan pada pihak tertentu.

Kasus dugaan korupsi alkes tersebut menjadi kasus kedua dalam sebulan terakhir yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya, Polres Karanganyar menyidik tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak