SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar terus memeriksa mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.
Purwati sebelumnya ditetpkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Purwati menjalani pemeriksaan terkait pengadaan alkes tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (17/6/2025).
Selain Dua tersangka lain, yakni Amin Sukkco dan Kusmawati juga menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, terungkap bahwa pengadaan alkes juga dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Atas temuan tersebut, jelas Bonar, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Untuk perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaan tarhadap Purwati. Pemeriksaan terhadap Purwati dilakukan, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pengadaan alkes tahun 2022, dan dugaan TPPU," kata dia.
Bonar menjelaskan, dalam perkara pengadaan alkes 2022, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Tim penyidik belum menetapkan tersangka. Proses masih terus berlanjut. Jika ada tersangka, nanti kami kabari," terangnya.
Baca Juga:Operasi Narkoba Polres Karanganyar: Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, dalam perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, juga dilakukan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, masing-masing, Purwati, Amin Sukoco serta Kusmawati.
"Ketiganya berperan penting dalam pengadaan alkes tahun 2022. Siapa tersangkanya, nanti saja. Tinggal menetapkan saja," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, Amin Sukoco, staf perencanaan Dinkes, DN dan SW dari pihak swasta.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan, penetapan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan serta keterangan saksi.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada Dinkes Kabupaten Karanganyar yang berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes. Serta JS selaku pihak swasta yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Karanganyar," kata Bonar melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/6/2025).
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi menghantam Dinas Kesahatan atau Dinkes Karanganyar.
- 1
- 2