Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur

Perusakan tembok luar atau pagar bekas Keraton Kartasura menggunakan alat berat, pada Jumat (23/4/2022) lalu, memicu reaksi banyak pihak, termasuk trah mataram

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Mei 2022 | 18:56 WIB
Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur
Tim PPNS BPCB saat melakukan pengumpulan data terkait perusakan pagar bekas Keraton Kartasura. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Perusakan tembok luar atau pagar bekas Keraton Kartasura menggunakan alat berat, pada Jumat (23/4/2022) lalu, memicu reaksi banyak pihak. Termasuk trah mataram yang menjadi pewaris kerajaan tersebut. 

Diketahui, peninggalan cikal bakal Keraton Solo maupun Keraton Yogya itu telah berusia ratusan tahun.

“Itu sangat miris sekali. Saya mempertanyakan status Keraton Kartasura sebagai cagar budaya di Kementerian Kebudayaan masih belum mengeluarkan SK dan nomor registrasi. Kalau begini jadi tanggung jawab siapa? Ini jelas perusakan cagar budaya, gak cuma Pemkab Sukoharjo yang harus tegas, kalau perlu Kementerian Kebudayaan harus ikut turun tangan,” kata Ketua Forum Budaya Mataram, Dr BRM Kusumo Putro SH MH dikutip dari Timlo.net, Kamis (5/5/2022).

Dikatakan, lahan yang sudah dibongkar itu akan dipakai untuk usaha tempat kos. Ini makin membuat geram keluarga trah Keraton Surakarta dan budayawan yang telah memahami nilai nilai leluhur Keraton sejak berabad abad yang lalu.

Baca Juga:Siapa Sosok Penjebol Tembok Keraton Kartasura? Siap-Siap Kena Pidana

“Apalagi, cuma dibuat kos. Merusak peninggalan leluhur yang sudah berusia ratusan tahun,” kata Kusumo.

Ia mendesak kasus perusakan peninggalan Keraton Kartasura untuk diusut tuntas. Apalagi, jika ditemukan indikasi pihak-pihak terkait lalai untuk memelihara peninggalan leluhur Bangsa Indonesia tersebut.

“Pihak terkait, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Sukoharjo ataupun Dirjen Kebudayan dan Kepala BPCB Jateng. Mereka telah lalai dalam melindungi cagar budaya yang berada di wilayah kewenangannya,” tandasnya.

Selain itu, dirinya juga menuntut tanggung jawab yang menjadi dalang keterlibatan di balik pengrusakan tembok Keraton Kartasura tersebut.

Terpisah, putri Sinuhun Pakubuwono XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengatakan, akan menempuh jalur hukum perihal perusakan tembok Keraton Kartasura. Selain itu, Gusti Moeng yang juga sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ini akan melakukan penelusuran asal muasal kejadian tersebut.

Baca Juga:6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan

“Apakah karena dia merasa, serifikat tanah yang dia miliki itu termasuk tembok bekas keraton ini. Ini akan saya telusuri sampai tuntas. Dari mana dia sampai dapat sertifikat itu. Dan, apa haknya bisa membulduzer tembok keraton,” tandas Gusti Moeng.

Dengan adanya perusakan warisan Keraton Kartasura itu, Gusti Moeng mengaku, tidak akan berkompromi lagi. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus warisan leluhur akan hilang satu persatu.

“Kalau tidak diterapkan (proses hukum) semaunya sendiri ya akan hilang warisan budaya leluhur kita,” katanya.

Disinggung mengenai kepemilikan lahan tersebut, Gusti Moeng mengagakan, bahwa Keraton Kartasura bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun. Melainkan keluarga besar trah Mataram.

“Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Yang dimana kalau saya ini sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisi. Yang pasti kami akan menerapkan secara hukum kepada pemilik lahan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini