SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura menjadi polemik panjang.
Perusakan terhadap benteng keraton bukan kali pertama terjadi. Dulu banyak warga itu yang mengambil batu bata buat campuran semen untuk membuat rumah.
Hal itu dijelaskan Juri Kunci Bekas Keraton Kartasura, Mas Ngabehi Suryo Hastono yang menyebut panjang benteng Baluwarti dulunya cukup luas, namun hanya tersisa 100 meter.
"Itu kalau ditelusuri pondasinya masih ada. Sudah jadi tanah pekarangan sekarang, ada yang bangunan dan sebagainya," ujar Mas Ngabehi Suryo Hastono, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:Siapa Sosok Penjebol Tembok Keraton Kartasura? Siap-Siap Kena Pidana
Menurutnya, mungkin warga tidak ada rasa kepedulian dan dianggap keraton sudah pindah maka tidak dipakai.
Tapi setelah keluar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya warga tidak lagi berani mengutak-atik.
"Itu sangat disayangkan, saya keluarga aturan itu terlambat. Dulu banyak warga batu-batu ndodosi (ambil-red) batu bata benteng buat bangun rumah," katanya.
Dijelaskanya sebelum ada UU tahun 2010, penjebolan benteng sudah biasa. Benteng yang sekarang ini ada terselamatkan setelah adanya UU Cagar Budaya.
"Dulu sudah biasa. Dulu menurut cerita eyang saya, mereka itu hanya diberikan wewenang silahkan di pageri sak kuatmu. Kadang tanahnya luas karena keluarganya banyak. Eyang buyut saya sudah terima di dalam keraton," papar dia.
Baca Juga:6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Untuk status tanah yang di dalam keraton itu yakni benteng cempuri milik Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara yang di luar seperti Baluwarti sudah milik umum atau pribadi. Sudah bersertifikat, sehingga dijual belikan.