SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Dalam kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar ini, tim penyidik menetapkan total enam tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, pejabat bagian perencanaan Amin Sukoco, serta tiga orang dari pihak rekanan pengadaan alkes.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (17/7/2025), salah satu tersangka Kusmawati, mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Kusmawati usai menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya dari pihak rekanan, pada Rabu (17/7/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar juga telah menyita uang senilai Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar.
Selain itu, pengembalian uang sebesar Rp158 juta juga diterima dari pihak rekanan pengadaan alkes.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan para tersangka tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti. Pengembalian dilakukan saat pemeriksaan berlangsung dan diserahkan langsung oleh tersangka," ujar Hartanto.
Baca Juga:Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta
Hartanto menambahkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Tersangka Kusmawati akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.