Heboh! Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Bawa Sekoper Uang untuk Dikembalikan

Dalam kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar ini, tim penyidik menetapkan total enam tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:15 WIB
Heboh! Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar Bawa Sekoper Uang untuk Dikembalikan
Tersangka pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023. Kusmawati (baju putih) menyerahkan jang sebesar Rp67 juta yang diduga hasil korupsi kepada penyidik. [Jatengnews.id/Dokumen Kejari]

SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.

Dalam kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar ini, tim penyidik menetapkan total enam tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, pejabat bagian perencanaan Amin Sukoco, serta tiga orang dari pihak rekanan pengadaan alkes.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (17/7/2025), salah satu tersangka Kusmawati, mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?

Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Kusmawati usai menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya dari pihak rekanan, pada Rabu (17/7/2025).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar juga telah menyita uang senilai Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar.

Selain itu, pengembalian uang sebesar Rp158 juta juga diterima dari pihak rekanan pengadaan alkes.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan para tersangka tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.

"Uang yang dikembalikan oleh tersangka akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti. Pengembalian dilakukan saat pemeriksaan berlangsung dan diserahkan langsung oleh tersangka," ujar Hartanto.

Baca Juga:Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta

Hartanto menambahkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Tersangka Kusmawati akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak