Korupsi Pembiayaan PT Kemilau Harapan Prima, 3 Eks Pejabat LPEI Surakarta Jadi Tersangka

Terhadap para tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 Juli 2025 | 11:51 WIB
Korupsi Pembiayaan PT Kemilau Harapan Prima, 3 Eks Pejabat LPEI Surakarta Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Tiga mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Wilayah Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah.

Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi pembiayaan untuk PT Kemilau Harapan Prima yang merugikan keuangan negara sekitar Rp81,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2018.

Tiga mantan pejabat LPEI Surakarta tersebut masing-masing Kepala LPEI Wilayah Surakarta periode 2014–2018 inisial JAS; Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Wilayah Surakarta periode 2013–2019 inisial DSD; serta Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2014–2017 LPEI Wilayah Surakarta inisial DS.

Baca Juga:Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes

Lukas menjelaskan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Kemilau Harapan Prima, sebuah industri tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sragen.

"Pengajuan pembiayaan oleh PT Kemilau Harapan Prima tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilampiri dokumen persyaratan yang benar," kata Lukas melansir ANTARA, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, dana hasil pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT Kemilau Harapan Prima yang berinisial H.

"PT Kemilau Harapan Prima tidak bisa melunasi pembayaran, bahkan hingga masa perpanjangan yang diberikan LPEI," jelas dia.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran

Terhadap para tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini