SuaraSurakarta.id - Benteng bekas Keraton Kartasura secara resmi sudah menjadi bangunan cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.
Hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo sudah diserahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, 25 April 2022 lalu.
Bupati Sukoharjo Etik Sukoharjo mengeluarkan keputusan resmi jika benteng bekas Keraton Kartasura sebagai BCB tingkat kabupaten pada, 28 April 2022.
"Statusnya sudah jelas sebagai BCB tingkat kabupaten. Sudah ditetapkan sama bupati, 28 April kemarin," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laeli saat ditemui, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur
Laeli menjelaskan, bekas Keraton Kartasura sudah jadi situs cagar budaya dan dilindungi.
Situs cagar budaya itu meliputi, masjid, sumur, makam sedah mirah, makam haryo panular, gedung miring, tembok dalam dan luar.
"Ada sekitar lima atau enam obyek yang masuk dalam situs cagar budaya ini," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten nanti akan diusulkan ke tingkat provinsi.
Hanya itu bertahap, karena yang penting itu sekarang sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang (UU).
Baca Juga:Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, 8 Orang Dimintai Klarifikasi
"Kalau sudah ditetapkan otomatis pengawasan akan lebih intens lagi. Ini biar tidak ada kerusakan yang terjadi lagi," ungkap dia.
- 1
- 2