SuaraSurakarta.id - Berikut ini kami sajikan update berita kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan atau Dinkes Karanganyar.
Kini, Kejari Karanganyar telah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut hingga menetapkan enam tersangka.
Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, staf pengadaan barang Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak rekanan.
Dalam kasus itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Baca Juga:Korupsi Pembiayaan PT Kemilau Harapan Prima, 3 Eks Pejabat LPEI Surakarta Jadi Tersangka
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/8/2025), Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyatakan bahwa proses kini memasuki tahap penuntutan.
"Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah selesai. Selanjutnya masuk tahap persidangan. Saat ini kami menyempurnakan surat dakwaan," kata Hartanto.
Hartanto menambahkan, sidang perdana terhadap keenam tersangka akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pihak Kejari menurunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
"Ada tujuh JPU yang kita siapkan dalam menghadapi persidangan mendatang," tambahnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alkes melalui sistem e-Catalog pada tahun 2022 dan 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
Selain itu, Purwati juga dikenakan pasal tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan tahun 2022.
"Dalam perkara ini, tim penyidik juga menetapkan Purwati sebagai tersangka pengadaan alkes tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang," jelas Hartanto.
Sementara itu, kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, menyatakan pihaknya akan mendampingi kliennya selama proses persidangan berlangsung. Ia menyebut saat ini masih mempelajari surat dakwaan JPU.
"Untuk tahap awal, kami baru mendampingi tersangka pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU. Apakah akan melakukan eksepsi atau tidak, kita akan pelajari dulu surat dakwaan JPU," ungkap Ari.
Diketahui, selama proses penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan sejumlah uang ke negara.
Purwati mengembalikan sebesar Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan dari pihak rekanan sejumlah Rp158 juta. Seluruh uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.