Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong

Dalam kasus korupsi impor gula tersebut, juga mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di antaranya Alif Basuki.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:10 WIB
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal dengan Tom Lembong masih menjadi perbincangan publik.

Terlebih, usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong karena dianggap bersalah dalam kebijakan impor gula yang membuat negara merugi Rp 194,7 miliar.

Dalam kasus korupsi impor gula tersebut, juga mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di antaranya Alif Basuki.

Di mana akibat vonis itu, memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik.

Baca Juga:Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak

Apalagi jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.

Alif Basuki yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia melanjutkan, seharusnya putusan Hakim Pengadilan Tipikor dihormati. Apalagi putusan tersebut bersandar pada sistem hukum yang berlaku.

"Bahwa vonis yang sudah diputuskan dalam kasus korupsi Tom Lembong adalah sebuah keputusan hukum. Maka sewajarnya harus dihormati bersama," terang dia di Kota Solo, Sabtu (26/7/2025).

Bahkan kata Alif, jika ada rasa keadilan yang dirasa terciderai dalam kasus Tom Lembong tersebut, maka yang harus dilakukan adalah upaya hukum juga yakni banding. Bukan menuduh yang macam-macam terhadap putusan tersebut.

Hal itupun dilakukan oleh tim hukum Tom Lembong dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025) untuk melawan vonis tersebut.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?

"Dengan langkah itu (banding), maka proses hukum berjalan sesuai dengan kaidah-kadidah hukum. Ya karena masih ada upaya hukum lainnya yang membuka ruang untuk menguji putusan itu," katanya.

Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Di antaranya dengan mengembangkan pemeriksaan.

Di mana menurut Alif, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam kasus impor gula seperti Menteri Perdagangan (Mendag) sebelum Tom Lembong.

"Buka kasus itu dengan terang benderang. Kita hormati putusan hukum, bukan kita membela personal. Kita tengah berupaya menegakkan hukum. Masih ada kesempatan Kejaksaan mengungkap kasus impor gula itu," harap dia.

Alif menambahkan, MARAK Indonesia mewanti-wanti agar penegak hukum waspada. Dia mengkhawatirkan ada upaya sistematis berupa kickback corruptor terhadap kejaksaan.

"Mungkin akan ada upaya perlawanan koruptor terhadap penegakan hukum yang ada. Maka kami berharap Kejaksaan selalu waspada," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini