BPCB Jateng Segera Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

Selama ini sudah ada delapan orang yang dimintai klarifikasi atau keterangan dalam kasus ini pada 27-28 April 2022.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Mei 2022 | 20:09 WIB
BPCB Jateng Segera Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Gelar perkara kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo direncanakan akan digelar pekan depan.

Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini sebelum melakukan gelar perkara.

"Insya Allah, awal pekan depan kita akan gelar perkara kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura," terang Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid saat ditemui, Selasa (10/5/2022).

Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka dalam kasus perusakan tembok peninggalan sejarah ini.

Baca Juga:Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, 8 Orang Dimintai Klarifikasi

Selama ini sudah ada delapan orang yang dimintai klarifikasi atau keterangan dalam kasus ini pada 27-28 April 2022. Baik itu dari warga yang mengetahui dan melihat, maupun dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Pemkab.

"Kalau hasil pemeriksaan kita jelas mohon maaf belum bisa menyampaikan. Nanti terkait dengan hasil akan kita sampaikan secara resmi tapi setelah gelar perkara," ungkap dia.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari delapan orang yang diminta keterangan terus dikaji. Kalau ada kekurangan pun sudah dilengkapi sebelum gelar perkara dimulai.

"Tidak ada tambahan orang lagi yang dimintai keterangan. Sementara delapan orang itu, insya allah cukup," sambungnya.

"Kalau nanti memang kurang setelah gelar perkara bisa kita tambah lagi orang yang dimintai keterangan," ucap dia.

Baca Juga:Miris! Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Terjadi Sejak Dulu, Batu Bata Diambil untuk Bangun Rumah

Harun mengatakan, jika proses pemeriksaan delapan orang itu tidak terlalu lama. Karena setelah kasus ini muncul dan ramai, beberapa hari setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan.

"Jadi tidak lama, proses penegakan itu saya pikir tidak kemudian instan. Tapi kita harus cermat, segala keterangan harus diperhatikan. Kita hati-hati lah, kita tidak melama-lamakan tapi bagaimana kita melengkapi sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak