Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura

Tim Kejagung pun meninjau langsung bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak menggunakan alat berat (backhoe).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Mei 2022 | 20:01 WIB
Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura
Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro (kanan) mengapresiasi langkah Kejagung RI yang turun gunung memeriksa langsung kasus perusakan tembok pagar bekas Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro mengapresiasi langkah Kejagung RI yang turun gunung memeriksa langsung kasus perusakan tembok pagar bekas Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022).

Tim Kejagung pun meninjau langsung bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak menggunakan alat berat (backhoe).

Ditemani Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila dan pemerhati cagar budaya juga meninjau bagian utama bekas Keraton Kartasura yang sekarang menjadi makam.

"Pertama kami mengapresiasi langkah tim Kejagung yang bersedia turun langsung untuk mengecek kondisi perusakan langsung ke lapangan. Ini wujud kehadiran pemerintah," kata Kusumo kepada awak media.

Baca Juga:Sudah Ada Titik Terang terkait Pelaku Penusukan di Seturan, Polisi Masih Buru Pelaku

Selain itu, Kusumo terus mengawal kasus tersebut dan meminta aparat terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Termasuk adanya dugaan kasus jual beli tanah yang masih berada di kawasan cagar budaya.

Dalam peninjauan Kejagung ini Ketua Forum Budaya Mataram berharap agar adanya tindak lanjut dari aparat tekait pengrusakan beteng yang dibangun sejak 1680 itu.

"Tekait saat ini kasus pengrusakan tembok yang baru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang saat ini belum ada penetapan tersangka. Juga harus dilhat terkait kepemilikan tanahnya," tuturnya.

"Sehingga bisa ditelusuri dan diketahui proses jual beli tanah ini bagaimana awalnya. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Jika ada maka saya meminta ada pembatalan sertifikat jual beli," tambah dia.

Dirinya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan jangan terjadi hal semacam ditempat lain. Apapun, lanjut dia, kawasan cagar budaya ini harus dimiliki pemerintah dan dikelolanya.

Baca Juga:ASN Pemkot Mataram Diizinkan Pulang Rayakan Lebaran Topat Usai Apel dan Halal Bihalal

"Itu harus dilestarikan bersama dan dilakukan karena memang penting," pungkas Kusumo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini