Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura

Tim Kejagung pun meninjau langsung bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak menggunakan alat berat (backhoe).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Mei 2022 | 20:01 WIB
Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura
Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro (kanan) mengapresiasi langkah Kejagung RI yang turun gunung memeriksa langsung kasus perusakan tembok pagar bekas Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro mengapresiasi langkah Kejagung RI yang turun gunung memeriksa langsung kasus perusakan tembok pagar bekas Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022).

Tim Kejagung pun meninjau langsung bekas Keraton Kartasura bagian Baluwarti yang dirusak menggunakan alat berat (backhoe).

Ditemani Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila dan pemerhati cagar budaya juga meninjau bagian utama bekas Keraton Kartasura yang sekarang menjadi makam.

"Pertama kami mengapresiasi langkah tim Kejagung yang bersedia turun langsung untuk mengecek kondisi perusakan langsung ke lapangan. Ini wujud kehadiran pemerintah," kata Kusumo kepada awak media.

Baca Juga:Sudah Ada Titik Terang terkait Pelaku Penusukan di Seturan, Polisi Masih Buru Pelaku

Selain itu, Kusumo terus mengawal kasus tersebut dan meminta aparat terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Termasuk adanya dugaan kasus jual beli tanah yang masih berada di kawasan cagar budaya.

Dalam peninjauan Kejagung ini Ketua Forum Budaya Mataram berharap agar adanya tindak lanjut dari aparat tekait pengrusakan beteng yang dibangun sejak 1680 itu.

"Tekait saat ini kasus pengrusakan tembok yang baru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang saat ini belum ada penetapan tersangka. Juga harus dilhat terkait kepemilikan tanahnya," tuturnya.

"Sehingga bisa ditelusuri dan diketahui proses jual beli tanah ini bagaimana awalnya. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Jika ada maka saya meminta ada pembatalan sertifikat jual beli," tambah dia.

Dirinya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan jangan terjadi hal semacam ditempat lain. Apapun, lanjut dia, kawasan cagar budaya ini harus dimiliki pemerintah dan dikelolanya.

Baca Juga:ASN Pemkot Mataram Diizinkan Pulang Rayakan Lebaran Topat Usai Apel dan Halal Bihalal

"Itu harus dilestarikan bersama dan dilakukan karena memang penting," pungkas Kusumo.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak