Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol

Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis (sinte).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:59 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis (sinte). [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis (sinte).

Ungkap kasus berlangsung di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RJA (18), warga Solo, beserta barang bukti seberat kotor sekitar 0,29 gram.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Kamis (14/8/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga mengambil paket narkotika di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Kecamatan Grogol.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RJA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu paket tembakau sinte yang sebelumnya sempat dibuang pelaku di antara tanaman padi," jelas AKP Ari Widodo.

Baca Juga:Londo, Sang Residivis Narkoba, Tertangkap Lagi dengan Sabu di Jebres Solo

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram cl*verl**f.*ne*gy seharga Rp230.000.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

AKP Ari Widodo menambahkan, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini