Londo, Sang Residivis Narkoba, Tertangkap Lagi dengan Sabu di Jebres Solo

Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:47 WIB
Londo, Sang Residivis Narkoba, Tertangkap Lagi dengan Sabu di Jebres Solo
Seorang pria berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali dibekuk lantaran mengedarkan sabu. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali dibekuk lantaran mengedarkan sabu.

Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka NP diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dia ditangkap di pinggir jalan Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Diduga kuat, NP melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Arfian, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat kurang lebih 0,84 gram.

Termasuk, sobekan tisu yang dililit potongan isolasi warna merah, dan satu unit handphone.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Tipes.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, NP diamankan ketika sedang mengambil paket sabu yang dikirim oleh seseorang berinisial AB (DPO).

Pemesanan Lewat Website

Baca Juga:65,6 Gram Tembakau Gorila Disita, Polres Sukoharjo Amankan Dua Orang Berstatus Pelajar

Dalam interogasi awal, NP mengaku bahwa dirinya memesan sabu dari AB pada bulan Maret 2025, sebelum Lebaran. Ia memesan sebanyak 5 gram sabu dengan harga Rp4,5 juta.

Rencananya, dia akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual jika ada peminat. Namun, setelah transaksi dilakukan, AB sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi.

AB kembali menghubungi Londo dan menginformasikan bahwa sebagian sabu (1 gram) telah dikirim melalui alamat web di kawasan Kampung Pringgolayan.

Saat NP datang untuk mengambil paket tersebut, petugas langsung menyergap dan mengamankannya beserta barang bukti.

"Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini