- Aliansi wartawan dan pers mahasiswa di Solo menggelar aksi damai menuntut Presiden Prabowo meminta maaf.
- Tuntutan disampaikan di Monumen Pers Nasional pada Selasa, 28 Juli 2026, karena istilah "londo ireng" beri stigma negatif.
- Aksi tersebut bertujuan menolak pembungkaman pers sekaligus melindungi kemerdekaan media yang terancam tekanan.
SuaraSurakarta.id - Wartawan dan elemen pers mahasiswa di Soloraya mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dinilai memberi stigma negatif terhadap profesi wartawan. Desakan itu disuarakan dalam aksi damai di Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan yang dianggap dapat menggerus kemerdekaan pers.
Ratusan wartawan dari berbagai organisasi profesi bersama pers mahasiswa menggelar aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo. Mereka menilai penyebutan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026, berpotensi melabeli profesi wartawan secara negatif.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Sri Hartanto, menegaskan Presiden Prabowo perlu menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus komitmen menjaga kebebasan pers.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," kata Sri Hartanto.
Baca Juga:Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut
Menurutnya, kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan bentuk permusuhan maupun pengkhianatan terhadap negara.
Karena itu, Sri Hartanto menilai ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen.
Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Selain menyampaikan desakan kepada Presiden, aksi tersebut juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan stigmatisasi terhadap wartawan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele karena berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers.
Baca Juga:Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
Ia mengutip data AJI Indonesia yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga berbagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Yoma Times Suryadi, mengingatkan bahwa seluruh pekerja pers, termasuk pewarta foto, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," ujarnya.
Menurut peserta aksi, ketika wartawan menghadapi tekanan atau intimidasi, yang dirugikan bukan hanya profesi pers, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan berimbang.
Aksi Simbolik Tolak Pembungkaman Pers
Pesan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman disampaikan melalui aksi teatrikal.