- Bank Jateng Sukoharjo mengingatkan anak muda agar menghindari judi online dan pinjaman konsumtif berisiko tinggi.
- Transaksi paylater bernilai kecil yang menunggak dapat merusak catatan kredit di SLIK OJK secara permanen.
- Catatan kredit buruk akibat gaya hidup menghambat persetujuan permodalan usaha masa depan di lembaga perbankan resmi.
SuaraSurakarta.id - Anak muda di Kabupaten Sukoharjo diingatkan jangan terjebak gaya hidup sehingga tergoda rayuan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Anggota Tim Analis Kredit Produktif Bank Jateng Cabang Sukoharjo, Muhammad Firdaus menyoroti tren pinjol dan fitur beli sekarang bayar nanti (paylater) tumbuh pesat karena menyasar kerentanan psikologis generasi muda.
Itu memanfaatkan sindrom takut ketinggalan tren FOMO (Fear of Missing Out) dan prinsip kesenangan sesaat YOLO (You Only Live Once) kerap membuat anak muda berutang demi membiayai gaya hidup.
"Ada yang butuh uang karena berburu perlengkapan olahraga lari, fesyen terkini, hingga budaya nongkrong berlama-lama di kedai kopi," terang dia saat Ngobrol Inspiratif bertajuk 'Anak Muda Bagian Solusi Negeri' yang digelar Gerakan Solusi Indonesia (GSI) bersama Bank Jateng Sukoharo di Mon Kopi, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga:Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Bos Judol Beromzet Miliaran
Firdaus mengingatkan pentingnya membedakan antara kebutuhan produktif dan konsumtif. Pinjaman berbasis teknologi memang menawarkan pencairan kilat hanya bermodal swafoto kartu tanda penduduk (KTP). Namun risikonya berbanding lurus dengan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, terlebih pada entitas pinjol ilegal tanpa izin OJK.
"Pinjol ilegal itu menetapkan bunga yang tak masuk akal, mekanismenya mencekik persis seperti rentenir. Jika memang terpaksa dan kepepet, pastikan platform keuangan digital tersebut resmi mengantongi izin OJK yang transparansi denda serta kanal pengaduannya jelas. Namun prinsip utamanya jangan pernah berutang demi gengsi atau gaya hidup," tegasnya.
*Pengajuan Kredit Bisa Ditolak*
Bank Jateng mengingatkan generasi muda agar tidak tergiur godaan judol maupun pinjol dan ilegal serta penggunaan fasilitas paylater konsumtif yang merajalela.
Pasalnya, riwayat kredit buruk yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) berpotensi memutus akses generasi muda terhadap permodalan resmi perbankan di masa depan.
Baca Juga:Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega
Firdaus membeberkan fakta lapangan terkait maraknya permohonan kredit produktif dari kalangan anak muda usia di bawah 25 hingga 30 tahun yang terhambat catatan SLIK OJK.
Tak jarang, lembar verifikasi catatan riwayat keuangan nasabah muda membengkak hingga puluhan bahkan ratusan halaman hanya karena transaksi paylater bernilai receh.
"Sering kali saat ada pengajuan kredit, usianya masih 25 atau 30 tahun ke bawah. Ketika kami tarik data SLIK OJK, lembar catatannya bisa mencapai 100 halaman, dan isinya transaksi paylater semua. Bahkan ada transaksi kecil nominal Rp2 ribu hingga Rp10 ribu yang dipaksakan memakai paylater," jelas dia.
"Itu sebenarnya hak nasabah, tetapi masalah krusialnya adalah jangan sampai pembayarannya menunggak atau telat," ujar Firdaus.
Ia menerangkan, keterlambatan pembayaran cicilan—sekecil apa pun nilainya—langsung menurunkan skor kolektibilitas debitur di sistem OJK.
Dampak buruknya akan terasa saat pemuda tersebut merintis usaha dan memerlukan suntikan modal skala besar atau program bersubsidi pemerintah.