Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan

Ini setelah persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar awal pekan ini.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:04 WIB
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
Ilustrasi pelecehan seksual-ASN di lingkungan Pemkot Solo sekaligus pelaku tindak pelecehan secara resmi menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSurakarta.id - ASN di lingkungan Pemkot Solo sekaligus pelaku tindak pelecehan secara resmi menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.

Ini setelah persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar awal pekan ini.

Persetujuan tersebut merupakan sanksi yang diberikan Wali Kota Solo Respati Ardi.

"Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Penurunan jabatan itu dari pelaksana kelas V sebagai administrasi perkantoran terus menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional sebagai petugas kebersihan di DLH," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:Usai Kunker ke China, Wali Kota Solo Langsung Temui Jokowi

Dwi mengatakan sejak persetujuan diserahkan ke yang bersangkutan diberi waktu 15 hari apakah ada keberatan atau tidak. Jika tidak ada keberatan maka keputusan efektif berlaku.

"Itu per hari. Jadi sejak tanggal diserahkan diberikan waktu 15 hari, kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku," katanya.

Dwi menjelaskan sanksi penurunan jabatan itu berlangsung selama 12 bulan. Tapi itu sifatnya tidak wajib kemudian kembali ke jabatan semula, karena untuk naik dari kelas 1 ke kelas 5 yang bersangkutan harus melakui mekanisme kenaikan jabatan pakai uji kompetensi.

"Jadi kalau mau naik jabatan harus melalui proses seperti ketika mengawali karirnya dulu," ungkap dia.

Terkait untuk pendapatannya, lanjut dia, yang jelas terkait kesempatan untuk mendapatkan kompensasi secara tingkat level tugasnya yang sekarang berbeda sama yang dulu. 

Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual ASN Solo, Sudah Ada Keputusan Tapi Nunggu Persetujuan BKN

Bidang tugasnya juga berbeda, jika dulu di perkantoran sekarang tugasnya teknis di lapangan.

"Jadi konsekuensi penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda. Untuk tukin kalau di kelas 5 itu kisarannya Rp 3-4 juta, kalau kelas 1 jadi sekitar Rp 1-2 juta," paparnya.

Dwi menambahkan mungkin yang bersangkutan mulai efektif bertugas di tempat baru mulai, Senin (7/7/2025) nanti.

Karena hari ini baru diserahkan, kalau kemudian yang bersangkutan sudah laporan mungkin pekan depan sudah masuk.

"Kemarin instruksinya mulai senin besok yang bersangkutan mulai bertugas," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak