SuaraSurakarta.id - Proses penyelidikan Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot) Solo sudah selesai.
Saat ini tinggal penetapan keputusan, namun kebijakan terakhir menunggu perizinan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah proses, tinggal penetapan keputusan saja," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Menurutnya kebijakan terakhir terkait kepegawaian sekarang ini masih sulit, karena harus melalui proses perijinan dan persetujuan pusat.
Baca Juga:Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
"Jadi setiap ada putusan kepegawaian harus dimintakan persetujuan dan ijin dari pusat," katanya.
Ketika disinggung apakah pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, Dwi enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Ya di putusannya sudah dicantumkan tapi itu belum ditanda tangani. Kalau sudah ada keputusan berati jawabannya benar, kalau belum mengambil keputusannya berati masih proses," ungkap dia.
Dwi mengatakan hasil pemeriksaan dari proses penyelidikan sudah dilaporkan ke Tim Penegakan Disiplin Solo. Dari hasil laporan itu sudah diberikan rekomendasi, saran, dan tindaklanjutnya.
"Nah sidang penetapan hasil lapor pemeriksaan itu dilaporkan terus di berikanlah keputusan atau rekomendasi. Opsi rekomendasi itu ada pilihan, satu, dua dan tiga," sambung dia.
Baca Juga:Heboh! Diduga ASN Dinkes Solo Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai, Ini Ceritanya
Lanjut dia, rekomendasi itu lalu disampaikan ke pimpinan (wali kota). Nanti pimpinan mengambil salah satu dari opsi rekomendasi itu.
"Salah satu yang diambil dari rekomendasi itu menjadi keputusan. Sebelum keputusan harus mendapatkan ijin dan persetujuan dari pusat. Prosesnya itu sudah ada keputusan tapi belum ditetapkan," paparnya.
Dwi menjelaskan waktu proses perizinan dan persetujuan di BKN bisa tiga sampai lima hari. Kalau sesuai regulasi, setiap proses penetapan terhadap ASN harus izin ke BKN.
“Sekarang ini misalkan memindahkan jabatan kasi di satu kelurahan saja harus izin ke Jakarta. Aturan ini memperpanjang proses, sama seperti pelantikan jabatan Pemkot Solo tahun lalu menambah proses birokrasi,” papar dia.
"Kalau permohonan rekomendasi itu di acc atau oke, baru kemudian ditetapkan selanjutnya dieksekusi," lanjut Dwi
Dwi menambahkan saat ini terduga pelaku pelecehan seksual masih dalam pengawasan. Terduga pelaku sekarang berkantor di BKPSDM Solo untuk sementara waktu.
- 1
- 2