"Masih bekerja tapi dibawah pengawasan. Sekarang di BKPSDM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan ASN di Pemkot Solo dipindah tugaskan sementara.
Jika sebelumnya terduga pelaku bertugas di Dinas Kesehatan, untuk sementara dipindah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BPPSDM, Dwi Ariyatno mengatakan terduga pelaku dipindah tugaskan sementara untuk mempermudah pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor.
Baca Juga:Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
"Dipindahkan ke BKPSDM supaya tidak bertemu dengan korban. Ini untuk mempermudah pemeriksaan, juga supaya tidak ada," terangnya, Selasa (17/6/2025).
Dwi menjelaskan terduga pelaku memang ASN di Pemkot, sedangkan korbannya itu outsourcing petugas kebersihan.
"(Itu ASN sama ASN) Nggak. ASN itu yang terduga pelaku, yang korbannya outsourcing petugas kebersihan," ungkap dia.
Dwi mengatakan pemkot terus mencari bukti dan klarifikasi kronologis. Selanjutnya nanti akan dilaporkan kepada Wali Kota Solo untuk mengambil keputusan.
"Aduan dan laporan kemarin itu Kita lakukan klarifikasi kronologi terus cari buktinya, kalau ada CCTV atau segala macam ada nanti kita kumpulkan. Hasil proses pengiriman bukti saksi keterangan itu, nanti kita gunakan untuk melaporkan pada pimpinan yang punya kewenangan yang untuk mengambil keputusan," paparnya.
Baca Juga:Heboh! Diduga ASN Dinkes Solo Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai, Ini Ceritanya
Saat disinggung aduan hilang dari Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Dwi menyebut karena menyebut identitas dan instansi. Namun aduan itu tetap diproses oleh pihak-pihak terkait.
"Aduan atau tuduhan ada proses pembuktian, jangan sampai posisinya praduga tak bersalah. Aduan diproses dengan mekanisme pemanggilan, dari tayangan itu aduan pribadi yang bersangkutan ditindaklanjuti. Kalau ditayangkan, kalau tuduhan tidak benar kasihan," jelas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Solo menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo.
Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025.
Kontributor : Ari Welianto