SuaraSurakarta.id - Fenomena pungli hingga parkir liar menjadi pekerjaan serius Pemkot Solo dalam beberapa waktu terakhir.
Tak ingin kondisi itu semakin buruk, pemerintah bekerjasama dengan Polresta Solo terkait banyaknya fenomena pungli parkir dan premanisme.
Kerjasama kedua belah pihak tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengemukakan MoU ini merupakan upaya untuk fokus dan pembinaan parkir liar di Kota Solo. Terlebih karena banyaknya laporan parkir liar dengan biaya tinggi (ngepruk).
"Jadi banyak duan masuk parkir liar dengan biaya tinggi (ngepruk). Ini sudah masuk pungli dan sudah masuk tindak pidana," kata Wali Kota, Kamis (19/6/2025).
Dia menyebutkan klausul dalam MoU itu sangat banyak. Namun yang utama adalah penertiban parkir liar yang marak di Solo.
"Perlu disegerakan karena dari hasil komunikasi dengan pihak kepolisian menunjukkan bahwa aktivitas pungli sudah masuk dalam unsur pidana," jelasnya.
Dia menjelaskan tarif parkir tak sesuai aturan muncul saat adanya event-event tertentu di Kota Solo.
"Okeh banget muni-muni (banyak yang marah) event ditarik parkir Rp50 ribu ditarik Rp 100.000. Kemudian di pasar kalau ramai ditarik lebih. Jadi pungli ada unsur pidananya, ini biar di jewer sama Kapolresta," kata Respati.
Dengan adanya kerjasama ini, lanjut dia, diharapkan parkir ke depan ada seperti pelatihan dasar dari kepolisian.
"Kita coba di Solo, untuk juru parkir harus mendapatkan sertifikasi pelatihan misalkan, nanti kita berikan indikator-indikator juga di situ," katanya.
Dia menambahkan bagi pelaku pungli dan parkir liar agar ada tindak pidananya, supaya ada efek jera. Kedepan pihaknya melakukan pendataan dan penataan jukir Solo.
"Ini komitmen dengan para pengelola parkir, kita ambil jalan tengahnya (pendataan dan penataan jukir Solo)," pungkasnya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan dalam hal ini pihaknyabfokuskan dulu untuk penertiban parkir liar dan sertifikasi juru parkir kerjasama dari dishub dan kepolisian.
Dimana yang terdaftar sebagai petugas parkir resmi akan mendapatkan sertifikat dan akan ada penanda di seragamnya.
"Kita kan berdasarkan zona parkir yang sekarang. cuma dari Zona A sampe E, kita paling tinggi di zona C, zona D, zona E, nah nanti kita kaji ulang. Berdasarkan kajian potensi nanti, ruas-ruas jalan atau lokasi-lokasi yang sekiranya itu kawasan wisata, akan kita kaji akan kita naikkan zonanya," tutup dia.
Dari informasi yang dihimpun, Perda tentang retribusi parkir di Solo adalah Peraturan Walikota (Perwali) Surakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir berdasarkan JDIH Surakarta.
Baca Juga:Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir di Kota Surakarta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 1.7 Tahun 2023.
Perda Nomor 5 Tahun 2024: Mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir di Kota Surakarta.
Sementara dalam hal penerbitan, peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara dalam hal pencabutan peraturan lama, peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir berdasarkan BPK RI.
Lalu tarif parkir di Solo disesuaikan dengan zona parkir, yaitu zona C, D, dan E, yang diatur dalam Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca Juga:Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Sedangkan tarif parkir progresif diterapkan pada kelebihan jam parkir, dengan ketentuan tarif progresif sebesar 100 persen dari tarif retribusi yang ditetapkan untuk setiap 12 jam kelebihan.