SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kali ini, tiga pria masing-masing berinisial REE (22), GFS (22), dan ADP (30) yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, diamankan saat tengah asyik pesta minuman keras di kawasan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang kerap berkumpul dan mengonsumsi miras di pinggir jalan tengah kampung wilayah Krajan, Mojosongo, sehingga meresahkan warga setempat.
Baca Juga:Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
"Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera meluncur ke lokasi. Di lokasi ditemukan enam orang sedang bergerombol, tiga di antaranya terbukti mengonsumsi miras," kata Kompol Edi Sukamto.
Petugas mendapati barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis CIU rasa leci berukuran 1.500 ml di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan interogasi singkat, ketiganya mengakui mengonsumsi miras tersebut yang diperoleh melalui sistem COD dari seorang penjual di wilayah Mojosongo. Sementara tiga lainnya mengaku hanya ikut berkumpul tanpa mengonsumsi miras.
Selanjutnya, ketiga peminum beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan umum.
Baca Juga:Hasil Operasi Premanisme, Polresta Solo Tetapkan 41 Tersangka
Sebelumnya, dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta, Tim Sparta Satuan Samapta berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial AP (43), warga Mojosongo, Jebres.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di kediaman pelaku, setelah petugas memperoleh informasi dari hasil pemeriksaan tiga orang yang sebelumnya diamankan karena kedapatan pesta miras di wilayah yang sama.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi penjual miras diperoleh dari keterangan para peminum yang diamankan lebih dulu oleh Tim Sparta saat merespons laporan masyarakat melalui Call Center.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju rumah pelaku di kawasan Mojosongo. Atas seizin yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol berisi miras jenis CIU di dalam rumah,” ungkap Kompol Edi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi CIU rasa leci, 6 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi CIU dan 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi CIU
AP mengakui bahwa dirinya menjual miras tersebut dengan sistem antar (COD/delivery). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
- 1
- 2