SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo menggencarkan pengawasan kendaraan bermuatan yang melintas di kawasan Solo.
Langkah tersebut sebagai preventif menekan angka kecelakaan akibat kendaraan kelebihan dimensi dan muatan, serta menjaga kondisi jalan tetap terawat dan aman.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan menyampaikan kendaraan yang melintas harus sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sejauh ini, di lapangan masih ditemui kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
Modusnya pun beragam, lanjut Agung, mulai dari modifikasi dimensi kendaraan yang melebihi batas standar, hingga pemaksaan muatan yang jauh dari kapasitas maksimal kendaraan.
“Over Dimension atau kelebihan ukuran itu contohnya kendaraan dengan panjang lima meter, diubah menjadi enam sampai tujuh meter. Kalau Over Loading atau kelebihan beban muatan, misalnya kendaraan yang seharusnya membawa beban maksimal satu ton, justru dipaksakan membawa hingga dua ton. Itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam UULAJ bagi pelanggar ini sudah jelas juga diatur,” kata Kompol Agung saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, pihaknya telah menyosialisasikan perihal tersebut yang menyasar setidaknya lima tempat, baik itu perusahaan, pangkalan angkutan, dan sebagainya yang ada di Solo.
Kata Kompol Agung, sasaran akan terus ditambah mengingat pada akhir Juni dan mulai Juli akan ada tindakan tegas bagi para pelanggar tersebut.
“Kalau yang Over Loading nantinya akan disanksi tilang, sementara Over Dimension bisa disanksi pidana,” tambahnya.
Baca Juga:Hasil Operasi Premanisme, Polresta Solo Tetapkan 41 Tersangka
Dijelakan, mengapa Over Dimension bisa disanksi pidana karena mengubah atau memodifikasi bentuk kendaraan dari spesifikasi awal.
Aturan yang menjabarkan hal tersebut, lanjut dia, pada Pasal 277 UULLAJ, yang mana di pasal tersebut diatur bagi pelanggar akan sanksi dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami datang ke komunitas, ke rest area sopir, ke garasi angkutan. Di situ, kami sampaikan dengan baik, agar mereka mengerti dan tidak merasa dikejutkan dengan adanya tindakan tilang atau mungkin pidana. Karena ujungnya, kita ingin semua satu suara. Bahwa ODOL ini harus diberantas, karena memang membahayakan,” kata dia.
Pihaknya berharap, seluruh pihak dapat mendukung gerakan bersama mengatasi kendaraan kelebihan muatan dan dimensi di jalan raya.
Menurutnya, penegakan aturan ini bukan semata-mata demi kepentingan hukum, namun lebih kepada menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat.
“Ini soal keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah ada korban. Jadi mari kita jaga bersama. Sat Lantas tidak bisa sendirian, perlu kolaborasi dari semua pihak, terutama para pelaku transportasi. Mari kita dukung Kota Solo bebas dari kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
- 1
- 2