Sederet Fakta dalam Ungkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo

Tersangka bernama Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo diciduk usai membunuh Rohmadi alias Madun (51).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:22 WIB
Sederet Fakta dalam Ungkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo
Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda. [Youtube Polda Jateng]

"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata dia.

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.

5. Hukuman Mati

Pembunuhan sadis yang dilakukan Suyono kepada korban Rohmadi berakibat fakal bagi tersangka.

Baca Juga:Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini