SuaraSurakarta.id - Polres Klaten merespon cepat laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang berkumpul dan bermain kartu pada tengah malam di wilayah Klaten Tengah, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan tersebut dilaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 pada pukul 00.06 WIB.
Lokasi yang menjadi perhatian warga adalah RT 01 RW 09 Perak BPM, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah.
Warga mencurigai adanya aktivitas yang meresahkan dari sekelompok anak muda yang nongkrong sambil bermain kartu remi.
Baca Juga:Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Klaten AKP Suyono beserta anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat, petugas segera melakukan pendekatan terhadap kelompok remaja yang dilaporkan.
Petugas tidak menemukan adanya konsumsi minuman keras, kepemilikan senjata tajam, maupun aktivitas perjudian yang melibatkan uang.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, kami tidak menemukan barang bukti seperti miras, sajam, maupun uang taruhan dalam permainan kartu tersebut," ujar Kasihumas Polres Klaten AKP Nyoto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
"Namun, demi menjaga ketertiban dan memberikan edukasi, para remaja dimintai keterangan di Polsek," tambah AKP Nyoto.
Baca Juga:BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Petugas kemudian memanggil para orang tua remaja tersebut ke kantor polisi untuk mendampingi proses pembinaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap generasi muda.
"Tujuan kami bukan untuk menghukum, tapi memberikan pembinaan agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum di kemudian hari," lanjut AKP Nyoto.
Melansir laman Umsu.ac.id, lenakalan remaja dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu yang berada dalam rentang usia remaja, biasanya antara 12 hingga 18 tahun.
Kenakalan ini mencakup tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum, serta dapat berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.