SuaraSurakarta.id - Penyidik Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Kecamatan Trucuk yang viral di media sosial.
Satreskrim pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa.
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia melansir ANTARA, Kamis (10/4/2025).
Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:Mengenal Tradisi Padusan di Desa Sidowayah Klaten: Air Suci Dua Umbul untuk Kemakmuran
Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).
![SPBU Pertamina di Trucuk, Klaten, Jawa Tengah dipasangi Garis Polisi karena ditemukan Pertalite bercampur air pada 8 April 2025. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/66795-spbu-pertamina-klaten.jpg)
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut.
"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. "Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," kata Taufik.
Baca Juga:Klaten Diterjang Puting Beliung, Dua Orang Alami Luka-luka
Sebelumnya, Pertamina sudah memecat awak mobil tangki dalam kasus BBM bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.