Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti

Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi di Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 11:29 WIB
Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). [Youtube Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi di Solo.

Tersangka bernama Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo.

Dia diciduk setelah membunuh rekan kerjanya sendiri yakni Rohmadi alias Madun (51) kemudian memutilasi dan membuang mayatnya di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.

"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:CEK FAKTA: Hakim Wahyu Beberkan Rahasia Persidangan Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Pelecehan

"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," tambah dia.

Kapolda memaparkan, pembunuhan itu terjadi Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB  di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukul menggunakan pipa besi. Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban  dan dimasukkan ke empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah," jelas dia.

Potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.

"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," tegas Ahmad Luthfi.

Baca Juga:CEK FAKTA: Susi ART Ferdy Sambo Muncul Lagi, Bongkar Motif Asli Majikannya

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak