Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Bakal Tawarkan Perdamaian?

Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:54 WIB
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Bakal Tawarkan Perdamaian?
Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) masuk proses mediasi.

Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan dalam proses mediasi nanti diharapkan tentu bisa melakukan komunikasi dengan para pihak atau tergugat dengan baik.

Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu.

Baca Juga:Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!

"Tapi ini terkait dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih konkrit," terangnya saat ditemui, Kamis (8/5/2025).

Adrian menjelaskan nantinya akan mengajukan sesuatu yang konkrit saat proses mediasi. Juga akan disampaikan penawaran perdamaian menurut versi penggugat.

"Bisa jadi (ada yang akan diajukan). Kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita, kemudian kita juga akan menunggu mereka menanggapi penawaran itu seperti apa atau bahkan mereka memiliki konsep untuk perdamaian itu seperti apa," papar dia.

Menurutnya jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya. Maka itu tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai.

"Apa yang akan ditawarkan dari kami, ini masih memperbaiki proposalnya. Karena proposal yang sebelumnya dirasa masih belum begitu menggigit, sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," ungkapnya.

Baca Juga:Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sesi kali ini oleh mediator tahap pertama tentu saja memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Yang pada pokoknya agar dimasa-masa mediasi ini supaya bisa diefektifkan.

"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.

Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.

"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.

"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.

Sidang kedua kasus wanprestasi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Sidang kedua kasus wanprestasi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini