Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut

Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:13 WIB
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
Sidang kedua kasus wanprestasi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).

Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).

Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.

Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.

Baca Juga:Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya

Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.

Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.

"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).

Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini. 

"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.

Baca Juga:Kisah di Balik Layar Vatikan: Jokowi, Misi Prabowo dan Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus

"Bahwa PN Solo melalui sudah tercatat sudah melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua, Ma'ruf Amin. Berdasarkan tracking cek dari kantor pos yang menunjukkan bahwa surat panggilan diterima oleh pihak keluarga, dan fotonya sudah tersedia di sini," ungkap dia.

Meski tergugat dua tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi.

"Atas ketidakhadiran tergugat dua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat dua. Itu berdasarkan dari PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi," jelasnya.
 
Selanjutnya tahap mediasi akan dilakukan walaupun pihak tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan tidak masalah sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai dengan Presiden, Jokowi kerap mempromosikan mobil Esemka yang membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya.
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai dengan Presiden, Jokowi kerap mempromosikan mobil Esemka yang membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya.

"Tentunya kita sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena secara panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan aturannya. Sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan putusan majelis hakim," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini