Meski tergugat dua tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi.
"Atas ketidakhadiran tergugat dua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat dua. Itu berdasarkan dari PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi," jelasnya.
Selanjutnya tahap mediasi akan dilakukan walaupun pihak tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan tidak masalah sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.

"Tentunya kita sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena secara panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan aturannya. Sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan putusan majelis hakim," tandas dia.
Baca Juga:Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan itu berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang pernah digaungkan.
Tak hanya Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjadi sosok yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta.
Bak bom waktu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi menjelaskan, akar permasalahan ini bermula ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga:Kisah di Balik Layar Vatikan: Jokowi, Misi Prabowo dan Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus
Saat itu, Jokowi gencar mempopulerkan mobil Esemka, Kendaraan yang dirakit oleh siswa-siswa SMK di Solo ini diharapkan menjadi kebanggaan nasional.